SELAMAT DAN SUKSES MTQ DAN MHQ TINKAT UMUM DAN PELAJAR KECAMATAN TALANG 2015

DENGAN 3 S (SALAM SOPAN DAN SANTUN)KUA TALANG SIAP MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA MENUJU CITRA BARU KUA YANG BERSIH DAN MELAYANI

Kamis, 10 Juli 2014

Profil Kepala KUA

PROFIL KEPALA KUA KECAMATAN TALANG

Kepala KUA adalah jabatan yang disamping  sebagai pejabat structural juga masih mnyandang berbagai predikat jabatan fungsional lainnya, baik itu resmi maupun semi resmi. Untuk itu profil Kepala KUA Kecamatan Talang disamping berbagai seorang pejabat Kementrian Agama diwilayah Kecamatan Talang juga sebagai Pemuka Agama, Tokoh masyarakat dan abdi masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa secara substansi keberadaanya memiliki nilai plus, karena merupakan ujung tombak birokrasi Kementrian Agama yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Dan juga mempunyai posisi yang sangat penting dalam menunjang suksesnya program pembangunan nasional bidang agama pada khususnya dan pembangunan keseluruhan pada umumnya.

Oleh karena itu figure Kepala KUA adalah seorang birokrat yang mumpuni dalam bidangnya baik secara teori maupun praktek, dan juga merupakan tokoh yang dekat dan dapat membaur kepada masarakat.

1.                  SEBAGAI PEJABAT
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada era globalisasi ini, perannya bertambah dan memegang peranan penting dalam masyarakat, hal ini sejalan dengan semakin berkembangnya pola pikir dan sikap masyarakat yang semakin kritis sekaligus perhatian terhadap lembaga pemerintahan yang melayani dibidang keagamaan dan pengembangan pengalaman ajaran agama.
Dari pengamatan tersebut diatas kiranya tidaklah berlebihan jika kepala KUA Kecamatan harus mempunyai visi yang jelas, kapabel dan kridibel serta ber akhlakul karimah, disamping itu juga harus mempunyai kemampuan  menejerial yang baik yang dapat mendorong (memotivasi) dan memberdayakan seluruh komponen yang ada, guna mencapai hasil yang maksimal. Untuk itu figure Kepala KUA Kecamatan mampu menjadi motor berjalannya proses kerja sama dan semangat saling memiliki diantara para pelaksana yang ada, guna mencapai tujuan yang telah diprogramkan baik tugas intern maupun ekstern

Tugas-tugas Kepala KUA secara intern antara lain   :
1.                       Memimpin Kantor Urusan Agama  Kecamatan
2.                       Mengatur kegiatan kantor
3.                       Membagi tugas dan menunjuk penanggung jawabnya.
4.                       Menyelenggarakan statistic dan dokumentasi
5.                       Kearsipan, dan mengatur rumah tangga kantor.
Sedangkan yang termasuk tugas eksternal antara lain  :
1.                  Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait diwilayah kecamatan.
2.                  Menjalin kerja sama yang harmonis dengan para tokoh dan pemuka agama dan lembaga keagamaan diwilayah kecamatan, guna terciptanya  kehidupan keagamaan yang damai dan nyaman.
3.                  Mengadakan bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan, zakat wakaf, infaq dan ibadah social serta Bimbingan Ibadah Haji.
4.                  Menyelesaikan persoalan-persoalan  yang muncul dibidang urusan agama islam diwilayah Kecamatan Talang.

2.                  SEBAGAI PEMUKA AGAMA

Figur Kepala KUA  Kecamatan dipandang perlu mempunyai pengetahuan Agama Islam yang cukup, guna sebagai bekal penyesuian dengan lingkungan wilayah kerja dan juga tempat tinggalnya. Karena semua itu dapat mengangkat citra KUA yang di pimpin.

Tingkat kepercayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Talang terhadap Keberadaan KUA Kecamatan Talang amat positif, hal ini tidak lain adalah karena peran aktip antara aparat yang ada, para ulama dan tokoh masyarakat kecamatan ini yang senantiasa berjalan seiring dan bekerja sama dalam  membina umat beragama menuju situasi yang aman dan damai dalam menjalankan ibadah.
Oleh karena itu sebagai Pejabat yang juga Pemuka Agama, Kepala KUA Kecamatan Talang cukup banyak berkecimpung dalam kegiatan keagamaan di wilayah kerja, antara lain berkiprah pada :
1.             Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Talang.
2.             Ketua BP4 Kecamatan Talang
3.             Pembina tehnis majlis ta’lim yang ada di wilayah Kec. Talang
4.             Sesekali menghadiri acara pengajian yang di selenggarakan oleh Majlis ta’lim yang ada di wilayah Kecamatan Talang.

3.                  SEBAGAI TOKOH MASYARAKAT

Kepala KUA Kecamatan dianggap oleh masyarakat sebagai figure yang ditokohkan dalam lingkungan masyarakat wilayah kerja dan juga di wilayah tempat tinggalnya, oleh sebab itu dituntut mampu menempatkan dirinya pada posisi yang sebenarnya. Dan juga dituntut untuk dapat menciptakan iklim (Suasana) yang kondusip dan harmonis di kalangan masyarakat yang sangat heterogin dalam faham dan aliran serta organisasi masa yang mereka ikuti.
Sebagai tokoh masyarakat di wilayah kerja, maka kegiatan-kegiatan yang diikuti antara lain :
1.         Menjadi Pembina rohani tk. Kecamatan talang
2.         Membina Ormas Islam di Kecamatan Talang,
3.         Motivator gerakan Keluarga sakinah.
4.         Pembina Remaja masjid yang ada di wilayah Kecamatan Talang
4.                  SEBAGAI ABDI MASYARAKAT
Islam mengajarkan prinsip “ Khoirun alnaas anfa’uhum linnas “ untuk itu sebagai anggota masyarakat harus berani berlomba untuk berbuat baik sebanyak mungkin, sehingga betul-betul apa yang dilakukan itu membawa manfaat bagi orang lain. Lebih-lebih anggapan masyarakat bahwa status sosial sangat berpengaruh. Dengan predikan tambahan sebagai pejabat, maka Kepala KUA akan dituntut lebih, ketimbang masyarakat kebanyakan lainnya, mengingat seoranag pejabat pernah mengangkat sumpah dan janji guna mengabdikan dirinya pada kepentingan masyarakat secara kedinasan dan juga luar dinas.


0 komentar:

Posting Komentar

Hadist Online

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons
Downloaded from Free Website Templates