PROFIL KEPALA KUA KECAMATAN TALANG
Kepala KUA adalah jabatan yang disamping sebagai pejabat structural juga masih
mnyandang berbagai predikat jabatan fungsional lainnya, baik itu resmi maupun
semi resmi. Untuk itu profil Kepala KUA Kecamatan Talang disamping berbagai
seorang pejabat Kementrian Agama diwilayah Kecamatan Talang juga sebagai Pemuka
Agama, Tokoh masyarakat dan abdi masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa
secara substansi keberadaanya memiliki nilai plus, karena merupakan ujung
tombak birokrasi Kementrian Agama yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Dan juga mempunyai posisi yang sangat penting dalam menunjang suksesnya program
pembangunan nasional bidang agama pada khususnya dan pembangunan keseluruhan
pada umumnya.
Oleh karena itu figure Kepala KUA adalah seorang
birokrat yang mumpuni dalam bidangnya baik secara teori maupun praktek, dan
juga merupakan tokoh yang dekat dan dapat membaur kepada masarakat.
1.
SEBAGAI
PEJABAT
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada era
globalisasi ini, perannya bertambah dan memegang peranan penting dalam
masyarakat, hal ini sejalan dengan semakin berkembangnya pola pikir dan sikap
masyarakat yang semakin kritis sekaligus perhatian terhadap lembaga
pemerintahan yang melayani dibidang keagamaan dan pengembangan pengalaman
ajaran agama.
Dari pengamatan tersebut diatas kiranya tidaklah
berlebihan jika kepala KUA Kecamatan harus mempunyai visi yang jelas, kapabel
dan kridibel serta ber akhlakul karimah, disamping itu juga harus mempunyai
kemampuan menejerial yang baik yang
dapat mendorong (memotivasi) dan memberdayakan seluruh komponen yang ada, guna
mencapai hasil yang maksimal. Untuk itu figure Kepala KUA Kecamatan mampu
menjadi motor berjalannya proses kerja sama dan semangat saling memiliki
diantara para pelaksana yang ada, guna mencapai tujuan yang telah diprogramkan
baik tugas intern maupun ekstern
Tugas-tugas Kepala KUA secara intern antara lain :
1.
Memimpin
Kantor Urusan Agama Kecamatan
2.
Mengatur
kegiatan kantor
3.
Membagi tugas
dan menunjuk penanggung jawabnya.
4.
Menyelenggarakan
statistic dan dokumentasi
5.
Kearsipan,
dan mengatur rumah tangga kantor.
Sedangkan yang termasuk tugas eksternal antara
lain :
1.
Meningkatkan
koordinasi dengan instansi-instansi terkait diwilayah kecamatan.
2.
Menjalin
kerja sama yang harmonis dengan para tokoh dan pemuka agama dan lembaga
keagamaan diwilayah kecamatan, guna terciptanya
kehidupan keagamaan yang damai dan nyaman.
3.
Mengadakan
bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan, zakat wakaf, infaq dan ibadah
social serta Bimbingan Ibadah Haji.
4.
Menyelesaikan
persoalan-persoalan yang muncul dibidang
urusan agama islam diwilayah Kecamatan Talang.
2.
SEBAGAI
PEMUKA AGAMA
Figur Kepala KUA
Kecamatan dipandang perlu mempunyai pengetahuan Agama Islam yang cukup,
guna sebagai bekal penyesuian dengan lingkungan wilayah kerja dan juga tempat
tinggalnya. Karena semua itu dapat mengangkat citra KUA yang di pimpin.
Tingkat kepercayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
Talang terhadap Keberadaan KUA Kecamatan Talang amat positif, hal ini tidak
lain adalah karena peran aktip antara aparat yang ada, para ulama dan tokoh
masyarakat kecamatan ini yang senantiasa berjalan seiring dan bekerja sama
dalam membina umat beragama menuju
situasi yang aman dan damai dalam menjalankan ibadah.
Oleh karena itu sebagai Pejabat yang juga Pemuka
Agama, Kepala KUA Kecamatan Talang cukup banyak berkecimpung dalam kegiatan
keagamaan di wilayah kerja, antara lain berkiprah pada :
1.
Ketua Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Talang.
2.
Ketua BP4
Kecamatan Talang
3.
Pembina
tehnis majlis ta’lim yang ada di wilayah Kec. Talang
4.
Sesekali
menghadiri acara pengajian yang di selenggarakan oleh Majlis ta’lim yang ada di
wilayah Kecamatan Talang.
3.
SEBAGAI TOKOH
MASYARAKAT
Kepala KUA Kecamatan dianggap
oleh masyarakat sebagai figure yang ditokohkan dalam lingkungan masyarakat
wilayah kerja dan juga di wilayah tempat tinggalnya, oleh sebab itu dituntut
mampu menempatkan dirinya pada posisi yang sebenarnya. Dan juga dituntut untuk
dapat menciptakan iklim (Suasana) yang kondusip dan harmonis di kalangan
masyarakat yang sangat heterogin dalam faham dan aliran serta organisasi masa
yang mereka ikuti.
Sebagai tokoh masyarakat di
wilayah kerja, maka kegiatan-kegiatan yang diikuti antara lain :
1.
Menjadi
Pembina rohani tk. Kecamatan talang
2.
Membina Ormas
Islam di Kecamatan Talang,
3.
Motivator
gerakan Keluarga sakinah.
4.
Pembina
Remaja masjid yang ada di wilayah Kecamatan Talang
4.
SEBAGAI ABDI
MASYARAKAT
Islam mengajarkan prinsip “ Khoirun alnaas anfa’uhum linnas
“ untuk itu sebagai anggota masyarakat harus berani berlomba untuk
berbuat baik sebanyak mungkin, sehingga betul-betul apa yang dilakukan itu
membawa manfaat bagi orang lain. Lebih-lebih anggapan masyarakat bahwa status
sosial sangat berpengaruh. Dengan predikan tambahan sebagai pejabat, maka
Kepala KUA akan dituntut lebih, ketimbang masyarakat kebanyakan lainnya,
mengingat seoranag pejabat pernah mengangkat sumpah dan janji guna mengabdikan
dirinya pada kepentingan masyarakat secara kedinasan dan juga luar dinas.
0 komentar:
Posting Komentar