SELAMAT DAN SUKSES MTQ DAN MHQ TINKAT UMUM DAN PELAJAR KECAMATAN TALANG 2015

DENGAN 3 S (SALAM SOPAN DAN SANTUN)KUA TALANG SIAP MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA MENUJU CITRA BARU KUA YANG BERSIH DAN MELAYANI

Kamis, 10 Juli 2014

NTCR


   
   Penyelenggaraan administrasi NTCR pada KUA Kecamatan Talang mengacu dan berpedoman pada KMA no. 298 th 2003 yang kemudian diperbarui dengan KMA no. 477 th 2004 dan terakhir diterbitkan lagi PMA 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Kepala KUA Kecamatan sesuai KMA no. 298 adalah pegawai pencatat nikah, namun seiring daengan lahirnya KMA no. 477 th 2004 tugas sebagai PPN telah dialihkan kepada pejabat fungsional penghulu. Kemudian tugas pencatatan Nikah dikembalikan kepada Kepala KUA sebagai PPN lagi sesuai PMA no. 11 tahun 2007
                        Pada Kantor Kementrian Agama Kab. Tegal terhitung sejak berlakunya PMA no. 11 tahun 2007, penanganan proses administrasi NTCR di KUA Talang kembali menjadi kewenangan PPN/ Kapala KUA, yang mana dapat kami paparkan sebagai berikut :
1.      Kepala KUA selaku PPN/ Penhghulu menerima dan memeriksa berkas pemberitahuan kehendak nikah, rujuk calon suami, istri/bekas suami, istri dengan model N.I/R.I dengan dilampirii surat-surat yang mendukung permohonan tersebut.
2.      PPN/ Penghulu mengadakdakan pemeriksaan kepada calon suami, calon istri dan wali nikah serta memastikan tidak ada halangan untuk nikah bagi mereka, baik secara hokum munakahat maupun peraturan per undangan-undangan yang berkaitan dengan pernikahan dalam lembar Model NB. Sedang masalah rujuk dituangkan dalam model RB.
3.      PPN mendatangi pengumunan nikah dengan model NC yang mencantumkan nama calon suami, kedua orang tuanya , nama calon istri dan dua orang tuanya serta wali nikah dan hari/tanggal pernikahan. Pengumuman tersebut di tempel pada papan pengumuman yang ada di KUA tempat akan dilangsungkan pernikahan, jika salah satu dari calon suami/ calon istri berasal dari luar wilayah Kecamatan dimana akad nikah akan dilaksanakan, maka PPN mengirim Model NC salinannya ke KUA dimana calon istri / calonsuami berasal, untuk ditempel pada papan pengumuman.
4.      PPN mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dalam buku model N, terhitung pada tanggal 01 januari 2012 Register nikah selalu disertakan (dibawa) oleh penghulu / PPN pada saat pengawasan, pencatatan nikah, baik dilaksanakan dib alai nikah maupun diluar balai nikah, PPN menandatangani buku nikah dan dokumen lain.
5.      PPN mencatat peristiwa perceraian yang terjadi pada wilayah hokum KUA Kec. Talang dalam buku model T, bagi peristiwa cerai talak. Dan buku model C bagi peristiwa Cerai gugat, serta mebgadakan mutasi/ mengadakan pembunuhan terhadap akta apabila yang bercerai, waktu perniklkahannya dicatat pada KUA Krc. Talang.

B.      Pelaporan
Kepala KUA Kecamatan melaporkan segala  kegiatan yang dilakukan kepada Kantor  Kementrian Agama Kab. Berbentuk :
1.      Laporan bulanan, laporan ini memuat kegiatan selama satu bulan berjalan baik berupa peristiwa NTCR maupun kegiatan yang lain.
2.      Laporan tahunan, laporan ini memuat kegiatan kantor selam satu tahun anggaran
3.      Laporan yang bersifat incidental, yaitu laporan yang diminta oleh kantor kementerian Afgama Kabupaten karena adanya kebutuhan.

0 komentar:

Posting Komentar

Hadist Online

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons
Downloaded from Free Website Templates