Penyelenggaraan
administrasi NTCR pada KUA Kecamatan Talang mengacu dan berpedoman pada KMA no.
298 th 2003 yang kemudian diperbarui dengan KMA no. 477 th 2004 dan terakhir
diterbitkan lagi PMA 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Kepala KUA
Kecamatan sesuai KMA no. 298 adalah pegawai pencatat nikah, namun seiring
daengan lahirnya KMA no. 477 th 2004 tugas sebagai PPN telah dialihkan kepada
pejabat fungsional penghulu. Kemudian tugas pencatatan Nikah dikembalikan
kepada Kepala KUA sebagai PPN lagi sesuai PMA no. 11 tahun 2007
Pada
Kantor Kementrian Agama Kab. Tegal terhitung sejak berlakunya PMA no. 11 tahun
2007, penanganan proses administrasi NTCR di KUA Talang kembali menjadi
kewenangan PPN/ Kapala KUA, yang mana dapat kami paparkan sebagai berikut :
1. Kepala KUA selaku PPN/ Penhghulu menerima dan
memeriksa berkas pemberitahuan kehendak nikah, rujuk calon suami, istri/bekas
suami, istri dengan model N.I/R.I dengan dilampirii surat-surat yang mendukung
permohonan tersebut.
2. PPN/ Penghulu mengadakdakan pemeriksaan kepada calon
suami, calon istri dan wali nikah serta memastikan tidak ada halangan untuk
nikah bagi mereka, baik secara hokum munakahat maupun peraturan per
undangan-undangan yang berkaitan dengan pernikahan dalam lembar Model NB.
Sedang masalah rujuk dituangkan dalam model RB.
3. PPN mendatangi pengumunan nikah dengan model NC yang
mencantumkan nama calon suami, kedua orang tuanya , nama calon istri dan dua
orang tuanya serta wali nikah dan hari/tanggal pernikahan. Pengumuman tersebut
di tempel pada papan pengumuman yang ada di KUA tempat akan dilangsungkan
pernikahan, jika salah satu dari calon suami/ calon istri berasal dari luar
wilayah Kecamatan dimana akad nikah akan dilaksanakan, maka PPN mengirim Model
NC salinannya ke KUA dimana calon istri / calonsuami berasal, untuk ditempel
pada papan pengumuman.
4. PPN mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dalam buku
model N, terhitung pada tanggal 01 januari 2012 Register nikah selalu
disertakan (dibawa) oleh penghulu / PPN pada saat pengawasan, pencatatan nikah,
baik dilaksanakan dib alai nikah maupun diluar balai nikah, PPN menandatangani
buku nikah dan dokumen lain.
5. PPN mencatat peristiwa perceraian yang terjadi pada
wilayah hokum KUA Kec. Talang dalam buku model T, bagi peristiwa cerai talak.
Dan buku model C bagi peristiwa Cerai gugat, serta mebgadakan mutasi/
mengadakan pembunuhan terhadap akta apabila yang bercerai, waktu
perniklkahannya dicatat pada KUA Krc. Talang.
B. Pelaporan
Kepala KUA Kecamatan melaporkan segala kegiatan yang dilakukan kepada Kantor Kementrian Agama Kab. Berbentuk :
1. Laporan bulanan, laporan ini memuat kegiatan selama
satu bulan berjalan baik berupa peristiwa NTCR maupun kegiatan yang lain.
2. Laporan tahunan, laporan ini memuat kegiatan kantor
selam satu tahun anggaran
3. Laporan yang bersifat incidental, yaitu laporan yang
diminta oleh kantor kementerian Afgama Kabupaten karena adanya kebutuhan.
0 komentar:
Posting Komentar