1.
Prosedur/ alur
akad nikah/ rujuk
Ø Kehendak nikah/ calon pengantin/ wali memberitahukan
secara lisan/ tulisan akan kehendaknya kepada pembantu penghulu di desa
setempat
Ø Pembantu penghulu tersebut membuatkan persyaratan
nikah ( Model N1, N2, N3, N4 dan N7) yang ditanda tangani kepala desa lalu
mendaftarkan ke KUA
Ø Penghulu KUA memeriksa dan meneliti kelengkapan
berkas persyaratan nikah yang sudah ditanda
tangani kepala desa setempat
Ø Penghulu KUA memeriksa calon suami istri dan
wali (istilah a’do/ conto/ congol/ periksa)
Ø Berkas pemeriksaan di masukan pada buku daftar
pemerikasaan
Ø Penghulu membuat pengumuman (model NC) yang dipasang di tempat umum selama
10 hari kerja
Ø Pelaksanaan akad nikah di kantor/ di rumah
Ø Tata cara pelaksanaan nikah sesuai hukum agama
Islam dan undang-undang perkawinan.
Ø Di laksanakan dihadapan penghulu Kantor Urusan
Agama dan dua orang saksi laki-laki
Ø Selesai dilaksanakan akad nikah/ ijab qobul pengantin
pria membaca pernyataan sighat taklik jika pada waktu pemeriksaan
menyuatakan kesediaanya membaca
Ø Selesai membaca taklik talak kedua mempelai, wali dan dua orang saksi serta penghulu
menandatangani buku nikah (model N) jika akad nikah dilaksanakan di kantor.
Jika dilaksanakan diluar balai nikah (bedolan) maka cukup menandatangani berkas
pemeriksaan (model NB) yang tertera pada halaman terakhir. (halaman peristiwa
pelaksanaan nikah)
Ø Peristiwa nikah ditulis pada buku akta nikah (model
N )hari itu juga kecuali jika pelaksanaan nikah diluar jam kerja, maka besok paginya untuk data di KUA
Ø Suami istri langsung di beri kutipan akta nikah
(model NA)
Catatan :
-
Jika sejak
hari pendaftaran/ pemeriksaan hingga pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari
kerja maka harus ada dispensasi dari kecamatan/ bupati
-
Jika usia calon
suami kurang dari 19 tahun dan istri kurang dari 16 tahun harus ada dispensasi
dari Pengadilan Agama setempat
-
Jika usia
calon suami istri kurang dari 21 tahun harus ada izin orang tua/ wali
-
Bagi janda
harus sudah lepas iddah
-
Bagi janda
harus ada keterangan dokter/tes urine
-
Jika masa
menjanda lebih dari 4 tahun boleh nikah
-
Bagi yang
hendak poligami harus ada dispensasi dari pengadilan agama setempat
-
PNS wanita
tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya TNI, POLRI harus ada izin
kawin dari komandan.
2.
Prosedur/
Alur rujuk
Ø Kehendak rujuk membawa akta cerai dan
persyaratan rujuk dari desa dan ditandatangani oleh kades setempat
Ø Keduanya (calon suami istri rujuk) menghadap penghulu
Ø Penghulu memeriksa surat kelengkapan rujuk
Ø Penghulu menuntun suami mengucapkan ikrar rujuk
(aku merujukmu) disaksikan dua orang saksi laki-laki
Ø Suami istri dan dua saksi serta penghulu
menadatangani buku pencatat rujuk
Ø Penghulu menasehati keduanya
Ø Penghulu membuat surat keterangan rujuk kepada pangadilan
agama
Ø Suami istri diberi kutipan rujuk untuk
ditukarkan dengan buku nikah di pengadilan agama setempat
Catatan :
Pelaksanan rujuk masa perceraiannya masih
dalam iddah raj’i
0 komentar:
Posting Komentar