SELAMAT DAN SUKSES MTQ DAN MHQ TINKAT UMUM DAN PELAJAR KECAMATAN TALANG 2015

DENGAN 3 S (SALAM SOPAN DAN SANTUN)KUA TALANG SIAP MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA MENUJU CITRA BARU KUA YANG BERSIH DAN MELAYANI

Minggu, 20 Juli 2014

Pelayanan NR

1.      Prosedur/ alur akad nikah/ rujuk

Ø  Kehendak nikah/ calon pengantin/ wali memberitahukan secara lisan/ tulisan akan kehendaknya kepada pembantu penghulu di desa setempat
Ø  Pembantu penghulu tersebut membuatkan persyaratan nikah ( Model N1, N2, N3, N4 dan N7) yang ditanda tangani kepala desa lalu mendaftarkan ke KUA
Ø  Penghulu KUA memeriksa dan meneliti kelengkapan   berkas persyaratan nikah yang sudah ditanda tangani kepala desa setempat
Ø  Penghulu KUA memeriksa calon suami istri dan wali (istilah a’do/ conto/ congol/ periksa)
Ø  Berkas pemeriksaan di masukan pada buku daftar pemerikasaan
Ø  Penghulu membuat pengumuman  (model NC) yang dipasang di tempat umum selama 10 hari kerja
Ø  Pelaksanaan akad nikah di kantor/ di rumah
Ø  Tata cara pelaksanaan nikah sesuai hukum agama Islam dan undang-undang perkawinan.
Ø  Di laksanakan dihadapan penghulu Kantor Urusan Agama dan  dua orang saksi laki-laki
Ø  Selesai dilaksanakan akad nikah/ ijab qobul pengantin pria membaca pernyataan  sighat taklik jika pada waktu pemeriksaan menyuatakan kesediaanya membaca
Ø  Selesai membaca taklik talak kedua mempelai, wali dan dua orang saksi serta penghulu menandatangani buku nikah (model N) jika akad nikah dilaksanakan di kantor. Jika dilaksanakan diluar balai nikah (bedolan) maka cukup menandatangani berkas pemeriksaan (model NB) yang tertera pada halaman terakhir. (halaman peristiwa pelaksanaan nikah)
Ø  Peristiwa nikah ditulis pada buku akta nikah (model N )hari itu juga kecuali jika pelaksanaan nikah diluar jam kerja, maka besok paginya  untuk  data di KUA
Ø  Suami istri langsung di beri kutipan akta nikah (model NA)

Catatan :
-          Jika sejak hari pendaftaran/ pemeriksaan hingga pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari kerja maka harus ada dispensasi dari kecamatan/ bupati
-          Jika usia calon suami kurang dari 19 tahun dan istri kurang dari 16 tahun harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama setempat
-          Jika usia calon suami istri kurang dari 21 tahun harus ada izin orang tua/ wali

-          Bagi janda harus sudah lepas iddah
-          Bagi janda harus ada  keterangan dokter/tes urine
-          Jika masa menjanda lebih dari 4 tahun boleh nikah
-          Bagi yang hendak poligami harus ada dispensasi dari pengadilan agama setempat
-          PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya TNI, POLRI harus ada izin kawin  dari komandan.
2.      Prosedur/ Alur rujuk

Ø  Kehendak rujuk membawa akta cerai dan persyaratan rujuk dari desa dan ditandatangani oleh kades setempat
Ø  Keduanya (calon suami istri  rujuk) menghadap penghulu
Ø  Penghulu memeriksa surat kelengkapan rujuk
Ø  Penghulu menuntun suami mengucapkan ikrar rujuk (aku merujukmu) disaksikan dua orang saksi laki-laki
Ø  Suami istri dan dua saksi serta penghulu menadatangani buku pencatat rujuk
Ø  Penghulu menasehati keduanya
Ø  Penghulu membuat surat keterangan rujuk kepada pangadilan agama
Ø  Suami istri diberi kutipan rujuk untuk ditukarkan dengan buku nikah di pengadilan agama setempat

Catatan :
Pelaksanan rujuk masa perceraiannya masih dalam  iddah raj’i

0 komentar:

Posting Komentar

Hadist Online

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons
Downloaded from Free Website Templates