KEPENGHULUAN
Dalam bidang kepenghuluan KUA Kecamatan Talang melakukan kegiatan antara lain :
Dalam bidang kepenghuluan KUA Kecamatan Talang melakukan kegiatan antara lain :
- Meningkatkan pelayanan dalam bidang pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk yang terjadi diwilayah hokum KUA Kec. Talang sesuai peraturan per Undang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hokum munahakat yang dianut umat Islam diwilayah Kec. Talang pada khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Selama tahun anggaran 2014 KUA telah mencatat peristiwa Nikah, Rujuk, Cerai dan Talak sebagai berikut :
- Nikah :
- Rujuk :
- Talak :
- Cerai :
- Menyediakan blangko-blangko yang berkaitan dengan masalah pernikahan baik untuk kepentingan kantor maupun para pembantu PPN
- Memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat yang menghendaki pelaksanaan nikah dengan tepat waktu.
- Meningkatkan kemampuan Penghulu dan Pembantu PPN.
0 komentar:
Posting Komentar