KUA Kecamatan Talang
KUA Kecamatan Talang dan pemerintah kecamatan Talang mengadakan MTQ tingkat kecamatan Talang pada tanggal 20 April 2014 sebagai pelaksanaan program kegiatan lintas sektoral
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisZAwywHgOuCtM4nEmSlMufjYsNb0Ddw26U2mojf9QWBb5eaSABhpmGVqaNay_7HGhlMcpecCanp3wjig_dNgyqiev_hiptEf0JJRvqkPbnSfTpB2yYZ4u8C03dSwpmeX0iUO-rz-kjec/s1600/6666.jpg)
KUA Kecamatan Talang
Para peserta MTQ tk Kecamatan Talang sedang mendengarkan penjelasan dari panitia terkait pelaksanaan MTQ
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5kyMXPVhS6K3mj7Kydpf2z1FeiWLKdktLeFivKI6_UmSdXrEvm_DOrw2qZzNlee6QbuQDQRnr0ZUZr7oAgX9wq7LFy5o6zgtxy5Iw8t92EVi-Po9jmfW2fooq8xoE2dcQKybRJVR5R1g/s1600/7777.jpg)
KUA Kecamatan Talang
Kegiatan Rutin Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kecamatan Talang berupa bahsul masail setiap bulan di Aula KUA Kecamatan Talang
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-5EV0RSlTQDg8JvwwvpoJKS56yOrG9yjbIsWoRUtMJG9KaU4rfbuEfvEgUz5wSvl3HZuvpwyEUkaBaFcpHXynd8Hm8lu_fQ900dAZGoEhWuZApq1AvaWRBVzzdQ0grWuPcPxnWssb0Qc/s1600/8888.jpg)
KUA Kecamatan Talang
Kegiatan Nikah Massal KUA Kecamatan Talang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kab. Tegal dalam rangka hari jadi Kab. tegal ke 413, dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2014 dihadiri Bupati Tegal, Ki Inthus Susmono
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidlhT8o3j24Wr30IJTyz6SrDqnTuVYR4UNN_Y3lnykGc1OSe7gerqA36QKgInrzd0KehenwE1cfCpAMDXnFBkra7R2Xrj7MpRqt__lLlusrHSLCnppXwJInZTfWNx9ekemW_UHEPjTPmc/s1600/9999.jpg)
Selasa, 22 Juli 2014
Minggu, 20 Juli 2014
Manasik Haji
Untuk Kegiatan manasik Haji, pelaporan danpertanggungjawaban dilaksanakan tersendiri oleh KUA Kecamatan Talang. Pelaksanaan kegiatan Manasik Haji tingkat Kecamatan dilaksanakan setelah kamaah Haji melakukan Pelunasan pada tahun berjalan. Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan dan teknis kegiatan ini ditentukan oleh Kantor Kemenag Kab. Tegal dalam hal lini Seksi PHU.
Pada tahun 2014, KUA Talang telah mengadakan manasik haji Tingkat Kecamatan dari tanggal 11-21 Agustus 2014 selama 7 pertemuan dengan alokasi jam pelajaran setia pertemuan selam 4 Jam Pelajaran.
Kegiatan Manasik Haji tingkat Kecamatan Talang tahun 2014/1435 H dikuti oleh 63 calon haji yang berasal dari seluruh desa se kecamatan Talang.
Pembiayaan kegiatan ini didanai oleh BPIH jamaah haji, sebesar Rp. 30.000,00 perjamaah x 7 pertemuan, di dukung danan operasional kegiatan sebesar 4,500.000,-. Adapun Bimbigan manasik meliputi teori dan praktek yang disampaikan oleh pemateri yang berasal dari ulama setempat yang terlibat aktif dalam KBIH baitullAtiq dan Penawaja kecamatan Talang. Para pembimbing itu adalah KH. Aziz Fadhil , KH. Lutful Hakim, Drs. H. Sururi, MA, KH. Falakhi, KH. Saefudin, H. Adink, dan KAsi PHU Kemenag Kab. Tegal.
Foto Kegiatan Manasik Haji Tk. Kecamatan
Pada tahun 2014, KUA Talang telah mengadakan manasik haji Tingkat Kecamatan dari tanggal 11-21 Agustus 2014 selama 7 pertemuan dengan alokasi jam pelajaran setia pertemuan selam 4 Jam Pelajaran.
Kegiatan Manasik Haji tingkat Kecamatan Talang tahun 2014/1435 H dikuti oleh 63 calon haji yang berasal dari seluruh desa se kecamatan Talang.
Pembiayaan kegiatan ini didanai oleh BPIH jamaah haji, sebesar Rp. 30.000,00 perjamaah x 7 pertemuan, di dukung danan operasional kegiatan sebesar 4,500.000,-. Adapun Bimbigan manasik meliputi teori dan praktek yang disampaikan oleh pemateri yang berasal dari ulama setempat yang terlibat aktif dalam KBIH baitullAtiq dan Penawaja kecamatan Talang. Para pembimbing itu adalah KH. Aziz Fadhil , KH. Lutful Hakim, Drs. H. Sururi, MA, KH. Falakhi, KH. Saefudin, H. Adink, dan KAsi PHU Kemenag Kab. Tegal.
Foto Kegiatan Manasik Haji Tk. Kecamatan
Pelayanan NR
1.
Prosedur/ alur
akad nikah/ rujuk
Ø Kehendak nikah/ calon pengantin/ wali memberitahukan
secara lisan/ tulisan akan kehendaknya kepada pembantu penghulu di desa
setempat
Ø Pembantu penghulu tersebut membuatkan persyaratan
nikah ( Model N1, N2, N3, N4 dan N7) yang ditanda tangani kepala desa lalu
mendaftarkan ke KUA
Ø Penghulu KUA memeriksa dan meneliti kelengkapan
berkas persyaratan nikah yang sudah ditanda
tangani kepala desa setempat
Ø Penghulu KUA memeriksa calon suami istri dan
wali (istilah a’do/ conto/ congol/ periksa)
Ø Berkas pemeriksaan di masukan pada buku daftar
pemerikasaan
Ø Penghulu membuat pengumuman (model NC) yang dipasang di tempat umum selama
10 hari kerja
Ø Pelaksanaan akad nikah di kantor/ di rumah
Ø Tata cara pelaksanaan nikah sesuai hukum agama
Islam dan undang-undang perkawinan.
Ø Di laksanakan dihadapan penghulu Kantor Urusan
Agama dan dua orang saksi laki-laki
Ø Selesai dilaksanakan akad nikah/ ijab qobul pengantin
pria membaca pernyataan sighat taklik jika pada waktu pemeriksaan
menyuatakan kesediaanya membaca
Ø Selesai membaca taklik talak kedua mempelai, wali dan dua orang saksi serta penghulu
menandatangani buku nikah (model N) jika akad nikah dilaksanakan di kantor.
Jika dilaksanakan diluar balai nikah (bedolan) maka cukup menandatangani berkas
pemeriksaan (model NB) yang tertera pada halaman terakhir. (halaman peristiwa
pelaksanaan nikah)
Ø Peristiwa nikah ditulis pada buku akta nikah (model
N )hari itu juga kecuali jika pelaksanaan nikah diluar jam kerja, maka besok paginya untuk data di KUA
Ø Suami istri langsung di beri kutipan akta nikah
(model NA)
Catatan :
-
Jika sejak
hari pendaftaran/ pemeriksaan hingga pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari
kerja maka harus ada dispensasi dari kecamatan/ bupati
-
Jika usia calon
suami kurang dari 19 tahun dan istri kurang dari 16 tahun harus ada dispensasi
dari Pengadilan Agama setempat
-
Jika usia
calon suami istri kurang dari 21 tahun harus ada izin orang tua/ wali
-
Bagi janda
harus sudah lepas iddah
-
Bagi janda
harus ada keterangan dokter/tes urine
-
Jika masa
menjanda lebih dari 4 tahun boleh nikah
-
Bagi yang
hendak poligami harus ada dispensasi dari pengadilan agama setempat
-
PNS wanita
tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya TNI, POLRI harus ada izin
kawin dari komandan.
2.
Prosedur/
Alur rujuk
Ø Kehendak rujuk membawa akta cerai dan
persyaratan rujuk dari desa dan ditandatangani oleh kades setempat
Ø Keduanya (calon suami istri rujuk) menghadap penghulu
Ø Penghulu memeriksa surat kelengkapan rujuk
Ø Penghulu menuntun suami mengucapkan ikrar rujuk
(aku merujukmu) disaksikan dua orang saksi laki-laki
Ø Suami istri dan dua saksi serta penghulu
menadatangani buku pencatat rujuk
Ø Penghulu menasehati keduanya
Ø Penghulu membuat surat keterangan rujuk kepada pangadilan
agama
Ø Suami istri diberi kutipan rujuk untuk
ditukarkan dengan buku nikah di pengadilan agama setempat
Catatan :
Pelaksanan rujuk masa perceraiannya masih
dalam iddah raj’i
Kepenghuluan
KEPENGHULUAN
Dalam bidang kepenghuluan KUA Kecamatan Talang melakukan kegiatan antara lain :
Dalam bidang kepenghuluan KUA Kecamatan Talang melakukan kegiatan antara lain :
- Meningkatkan pelayanan dalam bidang pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk yang terjadi diwilayah hokum KUA Kec. Talang sesuai peraturan per Undang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hokum munahakat yang dianut umat Islam diwilayah Kec. Talang pada khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Selama tahun anggaran 2014 KUA telah mencatat peristiwa Nikah, Rujuk, Cerai dan Talak sebagai berikut :
- Nikah :
- Rujuk :
- Talak :
- Cerai :
- Menyediakan blangko-blangko yang berkaitan dengan masalah pernikahan baik untuk kepentingan kantor maupun para pembantu PPN
- Memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat yang menghendaki pelaksanaan nikah dengan tepat waktu.
- Meningkatkan kemampuan Penghulu dan Pembantu PPN.
Jumat, 18 Juli 2014
Kamis, 17 Juli 2014
Renstra tahun 2011-2015 dan Rencana Kerja Tahunan 2015
RENCANA STRATEGIK
KUA KEC. TALANG KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2011 – 2015
Susunan Organisasi/Kerja : KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB.
TEGAL
VISI : Terwujudya Masyarakat Kecamatan
Talang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin berdasar iman dan taqwa
MISI : 1.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor KUA Kec. Talang
2. Peningkatan Tertib Administrasi dan Pelayanan Nikah Rujuk
3.
Peningkatan Keluarga Sakinah.
4. Peningkatan
peranan dan fungsi penyuluh Agama
5. Peningkatan pengelolaan dan pendayagunaan zakat, wakaf, infaq,
shodaqoh serta ibadah sosial.
6. Peningkatan Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji
Tujuan
|
Sasaran
|
Cara mencapai tujuan dan sasaran
|
Ket
|
|||||||
Uraiaan/Kegiatan
|
Indikator
|
Kebijakan
|
Program
|
|||||||
Peningkatanan kuantitas
dan kualitas sarana dan prasarana
|
Meningkatkan kenyamanan
kerja
|
Output : terciptanya
kenyamanan kerja
Outcame : kualitas dan
kuantitas pelayanan meningkat
|
1.
2.
3.
.
|
Pavingisasi halaman KUA Kec.
Talang .
AC nisasi ruang Balai nikah , Pembenahan kursi dan hiasan kaligrafi
Pengadaan, Meja Kerja, almari arsip Laktopisasi/Komputerisasi
|
Peningkatan sarana dan
prasarana.
|
|||||
Peningkatan tertib
administrasi
|
Meningkatkan tertib
administrasi
|
Output : tertatanya arsip
dengan rapi
Outcame : pelayanan
mudah / cepat
|
Menata arsip sesuai dengan fungsinya ( dinamis – non dinamis ) menurut tata urutannya.
|
Peningkatan tertib
administrasi
|
||||||
Peningkatan pelayanan
bidang nikah dan rujuk
|
Meningkatakan pelayanan
bidang nikah dan rujuk.
|
Output : tersedianya
petugas pelayanan Nikah dan Rujuk yang handal dan professional.
Outcame : Pelaksanaan
pernikahan lancar sesuai dengan Peraturan per UU an yang berlaku
|
1.
2.
3.
|
Memberikan kesempatan pada penghulu mengikuti penataran.
Mengadakan pembinaan PPPN secara rutin berkala
Memberikan kesempatan pada pegawai utk menguasai TI ( kursus Komputer
)
|
Peningkatan kualitas
SDM Penghulu. Pegawai KUA dan Pembantu PPN
|
|||||
Peningkatan kualitas
keluarga sakinah
|
Bekerja sama dengan PB
4 Kec. Meningkatkan pelayanan bidang penasihatan dan pembinaan Keluarga
Sakinah
|
Output : Terciptanya
keluarga sakinah yang berkualitas
Outcame : Angka
perceraian menurun
|
1.
2.
3.
|
Mengadakan Penasehatan , penataran calon pengantin dan
pengantin baru
Menyelenggarakan pembinaan keluarga sakinah
Melaksanakan penyuluhan hukum
kepada masyarakat Kec. Talang
|
Mewujudkan keluarga
sakinah
|
|||||
Peningkatan kehidupan beragama yang damai dan tenteram
|
Meningkatkan kemampuan penyuluh agama yang ada di wilayah
Kecamatan Talang
|
Output : Terwujudnya keharmonisan kehidupan
beragama meningkat
Outcame : kerukunan
kehidupan beragama meningkat
|
Mendorong dan memotivasi penyuluh agama kecamatan melaksanakan
kegiatan Penyuluhan bidang agama di
wilayahnya
|
Peningkatan kualitas penyuluh agama, dan kehidupan beragama di Kec. Talang
|
||||||
Peningkatan peran serta lembaga keagamaan dalam pembangunan bidang
agama
|
1.
2.
3.
|
Meningkatkan kualitas dan kerja sama antar lembaga
Meningkatkan kemampuan guru TPQ/TPA dan MDA
Meningkatkan kemampuan para penyuluh muda Madia dan Paidah
|
Outputnya :
terpenuhinya para da’i, guru agama yang handal
Outcame : kehidupan
keagamaan tenteram dan harmonis
|
1.
2.
3.
|
Mengadakan kerjasama dan koordinasi antar lembaga keagamaan yang ada
Membari kesempatan pada guru TPQ/TPA dan MDA mengikuti pembinaan Tk.
Kab dan Propinsi.
Mengusulkan penyuluh muda, madia dan paidah yang handal
|
Peningkatan kualiatas lembaga keagamaan dan pengikatan SDM pengurus
nya
|
||||
Peningkatan peran serta dan fungsi penyuluh agama
|
1.
2.
|
Meningkatkan Jumlah penyuluh yang ada di wil. Kecamatan Talang
Meningkatkan Partisipasi Penyuluh dalam kegiatan
|
Output: Terpenuhinya penyuluh yg handal dan professional
Outcame : Masyarakat menjadi sadar dan meningkat kwalitas ibadahnya
|
1.
2.
|
Mengusulan Penyuluh muda,
madia yg handal dan propesional
Meningkatkan peran serta Penyuluh dalam pembinaan masyarakat Kec. Talang
|
Peningkatan Kualitas dan Kuantitas penyuluh
tk. Kecamatan terpenuhi
|
||||
Peningkatan Peran Masjid dan
pengelolaan zakat, wakaf, infaq, shodaqoh dan ibadah sosial
|
Meningkatkan Peranan Ta’mir masjid, penataan pengelolaan zakat,
wakaf, shodaqoh, infaq dan meningkatkan kemampuan nadzir desa
|
Output: Terbentuknya ta’mir
masjid yg handal dan terpenuhinya
pengelola zakat, wakaf, infaq shodaqoh
Outcame : Masjid
menjadi ma’mur, zakat, wakaf, infaq, shodaqoh tepat guna dan tepat sasaran
|
1.
2.
3.
4.
5
6
|
Mengadakan pembinaan ta’mir masjid jami’
Meningkatkan peran pengurus
BAZ ( UPZ ) tk desa dan Kec.
Mengadakan pembekalan kepada pengurus BAZ Kec. dan Desa
Memotivasi masyarakat
utk gemar ber infaq dan wakaf
Pembinaan nadzir kelompok/ desa
Menginventarisir tanah wakaf yang ada di wilayah Kec. Talang
|
Peningkatan kualitas ta’mir masjid , pengurus BAZ dan Nadzir desa
|
|||||
Peningkatan pelayanan bidang haji
|
Meningkatkan kerja sama dengan KBIH
dan IPHI
|
Output: Terciptanya
pelayanan bagi haji baik pra / paska haji
Outcame: Kemabruran
haji terjaga dan terpelihara
|
1.
2.
|
Mengadakan bimbingan manasik Haji. Kec. Talang
Mengadakan pembinaan ttg pelestarian kemambruran haji bagi jamaah
haji Kec. Talang
|
Mewujudkan Haji mabrur
dan mabruroh
|
|||||
Talang Januari
2015
Kepala KUA kec. Talang
Risyanto, S.Ag., M.Ag
NIP. 197605152001121002
RENCANA KERJA TAHUNAN
TAHUN ANGGARAN 2015
SATKER : KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KAB. TEGAL KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TALANG
SASARAN
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
KET
|
||||||
URAIAN
|
INDIKATOR
|
TARGET
|
URAIAN
|
INDIKATOR KINERJA
|
SATUAN
|
TARGET
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
Meningkatkan kenyamanan
kerja
|
Output :terciptanya kenyamanan kerja
Outcame : kualitas dan kuantitas pelayanan meningkat
|
1, Halaman Kantor KUA
2. Laktop / Ac Balai Nikah,
Almari Arsip
|
Peningkatan sarana dan
prasarana kantor
|
Pembenahan Halaman luar kantor , pengecatan dinding kantor, pengadaan laktop dan
Ac ,Penataan Almari Arsip N/ R dan Pemasangan Gypsum Mushola KUA
|
Input : Dana dan sarana
Output : Lokasi , jumlah Laktop / AC
Outcame :Pelaksanaan
tugas lancer
Benefit : etos kerja
meningkat
Infact : mutu pelayanan
meningkat
|
Rp
Luas (M2)
%
%
%
|
20.000.000
200M
1
80
70
70
|
DIPA / PNBP
|
|
Meningkatkan tertib
administrasi tata persuratan kantor
|
Output : tertibnya Arsip NTCR, administrasi surat masuk dan keluar
Outcame : arsip NTCR,
surat, dan dokumen lain tertata rapi dan teratur sesuai klasifikasinya
|
12 bulan
|
Peningkatan tertib
administrasi dan Pelayanan NR (Kepenghuluan)
|
1.
2.
3.
|
Pembinaan rutin berkala lewat staff meeting
Mengikutkan pegawai utk mengikuti pelatihan adm
Memberikan kesempatan utk pendalaman TI
|
Input : dana
Output : Jumlah petugas
yang dikirim
Outcame : Kemampuan petugas
meningkat
Benefit : Pelayanan meningkat
Inpact : Masyarakat
terlayani dg baik
|
Rp
Orang
%
%
%
|
6.000.000
2
80
70
60
|
DIPA / PNBP
|
Meningkatkan pelayanan
bidang nikah dan rujuk
|
Output : terlaksananya pelaksanaan nikah dan rujuk dengan lancar
serta baik sesuai peraturan per UU an
yg berlaku
Outcame : kualaitas pelayanan nikah dan rujuk meningkat
|
12 bulan
|
Peningkatan kualitas
SDM Penghulu dan Pembantu PPN
|
1.
2.
3.
|
Mengikuti diklat PPN dan atau Penghulu baik tk Kab.
maupun Provinsi
Mengadakan pembinaan Pegawai dan P3N secara rutin berkala
Mengawasi dan mencatat pelaksanaan nikah di KUA / diluar kantor KUA
|
Input : dana
Output : Jumlah peserta
Outcame : Pemahaman Penghulu dan Pembantu PPN meningkat
Benefit : meningkatnya kualitas pelayanan
Inpact : masyarakat puas
|
Rp
Orang
%
%
%
|
22.000.000
25
80
60
50
|
DIPA / PNBP
|
Meningkatkan pelayanan bidang penasihatan dan pembinaan keluarga
sakinah
|
Output : terlaksananya pembinaan keluarga sakinah dan penataran calon
pengantin dan pengantin baru
Outcame : kualitas keluarga meningkat
ke Sakinah annya
|
3 kali dalam
satu tahun anggaran
|
Mewujudkan keluarga sakinah
Meningkatkan kesadaran hukum
|
Menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan keluarga sakinah dan
penataran calon pengantin dan pengantin baru.
|
Input : dana
Output : jumlah peserta
penataran yang dibina
Outcame : Pemahaman keluarga
sakinah meningkat
Benefit : keluarga
sakinah terwujud
Inpact : perceraian
menurun
|
Rp
Regu / org
%
%
%
|
10.500.000
1400
80
60
70
|
DIPA / PNBP
|
|
Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluh agama
|
Output : tersedianya penyuluh muda dan madia, para khotib dan imam serta paidah
yang handal
Outcame : kehidupan keagamaan yang damai dan tenteram
|
100 orang
|
Peningkatan peranan penyuluh agama kecamatan Talang
|
|
Input : dana pembinaan
Output : jumlah yang
dibina
Outcame : peningkatan
kemampuan penyuluh
Benefit : peran
penyuluh meningkat
Inpact : terciptanya
kehidupan beragama yang rukun dan harmonis
|
Rp
Orang
%
%
%
|
100
75
60
60
|
Dipa Kemenag/ APBD
|
|
Meningkatkan kualitas
ta’mir masjid
|
Output : terwujudnya ta’mir masjid yang professional
Outcame : fungsi masjid lebih
baik
|
48 Masjid
|
Peningkatan SDM ta’mir masjid
|
1.
2.
|
Mengikutkan pengurus masjid dalam pelatihan dan penataran kemasjidan
Mengadakan Kordinasi dan pembinaan ta’mir masjid secara rutin kerkala
|
Input : dana
Output : Jumlah ta’mir
masjid yang akan dibina
Outcame : kemampuan
ta’mir masjid meningkat
Benefit : fungsi masjid
meningkat
Inpact : idaroh,
imaroh, riayah meningkat
|
Rp
Orang
%
%
%
|
3.000.000
48
80
70
70
|
DIPA/ PNBP
|
Meningkatkan Peran pengurus
BAZ dan Nadzir Desa
|
Output : terwujudnya pengurus BAZ dan Nadzir yang handal
Outcame : pengelolaan zakat dan wakaf lancar dan tepat guna dan tepat
sasaran
|
19 desa
|
Peningkatan pengurus
BAZ dan Nadzir
|
1.
2.
3.
|
Mengadakan kordinasi dan memotivasi
pengurus BAZ utk berkampanye ttg gemar infaq dan sodaqoh
Membentuk pengurus UPZ tingkat
desa.
Mengadakan kordinasi dan memotivasi pengurus nazir untuk berkampanye
gemar wakaf
|
Input : dana
Output : jumlah peserta
yang dibina
Outcame :pemahaman
nadzir meningkat
Benefit : kualitas
pelayanan meningkat
Impact : Semangat
infaq, shodaqoh meningkat
|
Rp
Orang
%
%
%
|
5.000.000
50
75
60
50
|
DIPA / PNBP
|
Meningkatkan pelayanan pelaksanaan bimbingan ibadah haji
|
Output : Terciptanya
pelayanan bagi Jamaah haji baik pra
/ paska pelaksanaan haji
Outcame: Kemabruran haji terjaga dan terpelihara
|
Jml calon jama’ah haji
th 2015 M Kec. talang
|
Meningkatkan kemandirian calon jamaah haji dalam melaksanakan ibadah
haji
|
1.
2.
|
Menyelenggarakan bimbingan kelompok calhaj sesuai juknis.
Memotivasi terlaksananya pengajian
jamaah haji dalam rangka pembinaan kemabruran haji
|
Input : Dana
Output : Jumlah peserta
( Calhaj / haji
Outcame: Pemahaman ttg
manasik baik
Benefit : Pelaksanaan
ibadah haji lancer
Impact : Kemabruran
haji terjaga
|
Rp
Orang
%
%
%
|
KMA
Calhaj Kec. Talang th 2015
|
BPIH
|
Talang , Januari 2015
Kepala,
Risyanto,
S.Ag, M.Ag