SELAMAT DAN SUKSES MTQ DAN MHQ TINKAT UMUM DAN PELAJAR KECAMATAN TALANG 2015

DENGAN 3 S (SALAM SOPAN DAN SANTUN)KUA TALANG SIAP MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA MENUJU CITRA BARU KUA YANG BERSIH DAN MELAYANI

Minggu, 16 November 2014

FOTO KUA

Selasa, 22 Juli 2014

PENDAFTARAN NIKAH ONLINE

Minggu, 20 Juli 2014

Manasik Haji

Untuk Kegiatan manasik Haji, pelaporan danpertanggungjawaban dilaksanakan tersendiri oleh KUA Kecamatan Talang. Pelaksanaan kegiatan Manasik Haji tingkat Kecamatan dilaksanakan setelah kamaah Haji melakukan Pelunasan pada tahun berjalan. Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan dan teknis kegiatan ini ditentukan oleh Kantor Kemenag Kab. Tegal dalam hal lini Seksi PHU.
Pada tahun 2014, KUA Talang telah mengadakan manasik haji Tingkat Kecamatan dari tanggal 11-21 Agustus 2014 selama 7 pertemuan dengan alokasi jam pelajaran setia pertemuan selam 4 Jam Pelajaran.
Kegiatan Manasik Haji tingkat Kecamatan Talang tahun 2014/1435 H dikuti oleh 63 calon haji yang berasal dari seluruh desa se kecamatan Talang.
Pembiayaan kegiatan ini didanai oleh BPIH jamaah haji, sebesar Rp. 30.000,00 perjamaah x 7 pertemuan, di dukung danan operasional kegiatan sebesar 4,500.000,-. Adapun Bimbigan manasik meliputi teori dan praktek  yang disampaikan oleh pemateri yang berasal dari ulama setempat yang terlibat aktif dalam KBIH baitullAtiq dan Penawaja kecamatan  Talang. Para pembimbing itu adalah KH. Aziz Fadhil , KH. Lutful Hakim, Drs. H. Sururi, MA, KH. Falakhi, KH. Saefudin, H. Adink, dan KAsi PHU Kemenag Kab. Tegal.

Foto Kegiatan Manasik Haji Tk. Kecamatan











Pelayanan NR

1.      Prosedur/ alur akad nikah/ rujuk

Ø  Kehendak nikah/ calon pengantin/ wali memberitahukan secara lisan/ tulisan akan kehendaknya kepada pembantu penghulu di desa setempat
Ø  Pembantu penghulu tersebut membuatkan persyaratan nikah ( Model N1, N2, N3, N4 dan N7) yang ditanda tangani kepala desa lalu mendaftarkan ke KUA
Ø  Penghulu KUA memeriksa dan meneliti kelengkapan   berkas persyaratan nikah yang sudah ditanda tangani kepala desa setempat
Ø  Penghulu KUA memeriksa calon suami istri dan wali (istilah a’do/ conto/ congol/ periksa)
Ø  Berkas pemeriksaan di masukan pada buku daftar pemerikasaan
Ø  Penghulu membuat pengumuman  (model NC) yang dipasang di tempat umum selama 10 hari kerja
Ø  Pelaksanaan akad nikah di kantor/ di rumah
Ø  Tata cara pelaksanaan nikah sesuai hukum agama Islam dan undang-undang perkawinan.
Ø  Di laksanakan dihadapan penghulu Kantor Urusan Agama dan  dua orang saksi laki-laki
Ø  Selesai dilaksanakan akad nikah/ ijab qobul pengantin pria membaca pernyataan  sighat taklik jika pada waktu pemeriksaan menyuatakan kesediaanya membaca
Ø  Selesai membaca taklik talak kedua mempelai, wali dan dua orang saksi serta penghulu menandatangani buku nikah (model N) jika akad nikah dilaksanakan di kantor. Jika dilaksanakan diluar balai nikah (bedolan) maka cukup menandatangani berkas pemeriksaan (model NB) yang tertera pada halaman terakhir. (halaman peristiwa pelaksanaan nikah)
Ø  Peristiwa nikah ditulis pada buku akta nikah (model N )hari itu juga kecuali jika pelaksanaan nikah diluar jam kerja, maka besok paginya  untuk  data di KUA
Ø  Suami istri langsung di beri kutipan akta nikah (model NA)

Catatan :
-          Jika sejak hari pendaftaran/ pemeriksaan hingga pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari kerja maka harus ada dispensasi dari kecamatan/ bupati
-          Jika usia calon suami kurang dari 19 tahun dan istri kurang dari 16 tahun harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama setempat
-          Jika usia calon suami istri kurang dari 21 tahun harus ada izin orang tua/ wali

-          Bagi janda harus sudah lepas iddah
-          Bagi janda harus ada  keterangan dokter/tes urine
-          Jika masa menjanda lebih dari 4 tahun boleh nikah
-          Bagi yang hendak poligami harus ada dispensasi dari pengadilan agama setempat
-          PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya TNI, POLRI harus ada izin kawin  dari komandan.
2.      Prosedur/ Alur rujuk

Ø  Kehendak rujuk membawa akta cerai dan persyaratan rujuk dari desa dan ditandatangani oleh kades setempat
Ø  Keduanya (calon suami istri  rujuk) menghadap penghulu
Ø  Penghulu memeriksa surat kelengkapan rujuk
Ø  Penghulu menuntun suami mengucapkan ikrar rujuk (aku merujukmu) disaksikan dua orang saksi laki-laki
Ø  Suami istri dan dua saksi serta penghulu menadatangani buku pencatat rujuk
Ø  Penghulu menasehati keduanya
Ø  Penghulu membuat surat keterangan rujuk kepada pangadilan agama
Ø  Suami istri diberi kutipan rujuk untuk ditukarkan dengan buku nikah di pengadilan agama setempat

Catatan :
Pelaksanan rujuk masa perceraiannya masih dalam  iddah raj’i

Kepenghuluan

KEPENGHULUAN

Dalam bidang kepenghuluan KUA Kecamatan Talang melakukan kegiatan antara lain   :

  1. Meningkatkan pelayanan dalam bidang pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk yang terjadi diwilayah hokum KUA Kec. Talang sesuai peraturan per Undang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hokum munahakat yang dianut umat Islam diwilayah Kec. Talang pada khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Selama tahun anggaran 2014 KUA telah mencatat peristiwa Nikah, Rujuk, Cerai dan Talak sebagai berikut  :
    1. Nikah           :
    2. Rujuk           :
    3. Talak           :
    4. Cerai           :
  2. Menyediakan blangko-blangko yang berkaitan dengan masalah pernikahan baik untuk kepentingan kantor maupun para pembantu PPN
  3. Memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat yang menghendaki pelaksanaan nikah dengan tepat waktu.
  4. Meningkatkan kemampuan Penghulu dan Pembantu PPN.

Jumat, 18 Juli 2014

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI KUA KEC. TALANG
KMA No. 42 Th. 2004


Kamis, 17 Juli 2014

FKPAI








Nikah Masal











Renstra tahun 2011-2015 dan Rencana Kerja Tahunan 2015

RENCANA STRATEGIK
KUA KEC. TALANG KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2011 – 2015
  Susunan Organisasi/Kerja     : KANTOR KEMENTERIAN  AGAMA KAB. TEGAL
   VISI                                                  : Terwujudya Masyarakat Kecamatan Talang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin berdasar iman dan taqwa
   MISI                                                             :   1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor KUA Kec. Talang                                                 
                                                                2. Peningkatan Tertib  Administrasi dan Pelayanan Nikah Rujuk
                                                                3. Peningkatan Keluarga Sakinah.
    4. Peningkatan peranan dan fungsi penyuluh Agama
    5. Peningkatan pengelolaan  dan pendayagunaan zakat, wakaf, infaq, shodaqoh serta ibadah sosial.
   6. Peningkatan Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji
                                                             
Tujuan
Sasaran
Cara mencapai tujuan dan sasaran
Ket
Uraiaan/Kegiatan
Indikator
Kebijakan
Program
Peningkatanan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana
Meningkatkan kenyamanan kerja
Output : terciptanya kenyamanan kerja
Outcame : kualitas dan kuantitas pelayanan meningkat
1.

2.


3.
.
Pavingisasi halaman KUA Kec. Talang .
AC nisasi  ruang Balai nikah  , Pembenahan kursi  dan hiasan kaligrafi
Pengadaan, Meja Kerja, almari arsip Laktopisasi/Komputerisasi
Peningkatan sarana dan prasarana.

Peningkatan tertib administrasi
Meningkatkan tertib administrasi
Output : tertatanya arsip dengan rapi
Outcame : pelayanan mudah / cepat
Menata arsip sesuai dengan  fungsinya ( dinamis – non dinamis ) menurut  tata urutannya.
Peningkatan tertib administrasi

Peningkatan pelayanan bidang nikah dan rujuk
Meningkatakan pelayanan bidang nikah dan rujuk.
Output : tersedianya petugas pelayanan Nikah dan Rujuk yang handal dan professional.
Outcame : Pelaksanaan pernikahan lancar sesuai dengan Peraturan per UU an  yang berlaku
1.

2.

3.
Memberikan kesempatan pada penghulu mengikuti penataran.
Mengadakan pembinaan PPPN secara rutin berkala
Memberikan kesempatan pada pegawai utk menguasai TI ( kursus Komputer )
Peningkatan kualitas SDM Penghulu. Pegawai KUA dan Pembantu PPN

Peningkatan kualitas keluarga sakinah
Bekerja sama dengan PB 4 Kec. Meningkatkan pelayanan bidang penasihatan dan pembinaan Keluarga Sakinah
Output : Terciptanya keluarga sakinah yang berkualitas
Outcame : Angka perceraian menurun
1.


2.

3.
Mengadakan Penasehatan ,  penataran calon pengantin dan pengantin baru
Menyelenggarakan pembinaan keluarga sakinah
Melaksanakan  penyuluhan hukum kepada masyarakat Kec. Talang

Mewujudkan keluarga sakinah






Peningkatan kehidupan beragama yang damai dan tenteram
Meningkatkan kemampuan penyuluh agama yang ada di wilayah Kecamatan  Talang
Output : Terwujudnya keharmonisan  kehidupan beragama meningkat
Outcame : kerukunan kehidupan beragama meningkat
Mendorong dan memotivasi penyuluh agama kecamatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan bidang agama di wilayahnya
Peningkatan kualitas penyuluh agama, dan kehidupan beragama di  Kec. Talang

Peningkatan peran serta lembaga keagamaan dalam pembangunan bidang agama
1.

2.

3.
Meningkatkan kualitas dan kerja sama antar lembaga
Meningkatkan kemampuan guru TPQ/TPA dan MDA
Meningkatkan kemampuan para penyuluh muda Madia dan Paidah
Outputnya : terpenuhinya para da’i, guru agama yang handal
Outcame : kehidupan keagamaan tenteram dan harmonis
1.


2.


3.
Mengadakan kerjasama dan koordinasi antar lembaga keagamaan yang ada
Membari kesempatan pada guru TPQ/TPA dan MDA mengikuti pembinaan Tk. Kab dan Propinsi.
Mengusulkan penyuluh muda, madia dan paidah yang handal
Peningkatan kualiatas lembaga keagamaan dan pengikatan SDM pengurus nya

Peningkatan peran serta dan  fungsi  penyuluh agama
1.


2.
Meningkatkan Jumlah    penyuluh yang ada di wil. Kecamatan Talang
Meningkatkan Partisipasi  Penyuluh dalam kegiatan
Output:  Terpenuhinya  penyuluh yg handal dan professional
Outcame : Masyarakat menjadi sadar dan  meningkat kwalitas ibadahnya
1.

2.


Mengusulan  Penyuluh muda, madia yg handal dan propesional
Meningkatkan peran serta Penyuluh dalam pembinaan masyarakat  Kec. Talang
Peningkatan Kualitas dan Kuantitas    penyuluh  tk. Kecamatan terpenuhi

Peningkatan Peran Masjid dan  pengelolaan zakat, wakaf, infaq, shodaqoh  dan ibadah sosial
Meningkatkan Peranan Ta’mir masjid, penataan pengelolaan zakat, wakaf, shodaqoh, infaq dan meningkatkan kemampuan nadzir desa
Output: Terbentuknya  ta’mir masjid yg handal  dan terpenuhinya pengelola zakat, wakaf, infaq shodaqoh
Outcame : Masjid menjadi ma’mur, zakat, wakaf, infaq, shodaqoh tepat guna dan tepat  sasaran
1.

2.

3.

4.

5
6
Mengadakan pembinaan ta’mir masjid jami’
Meningkatkan peran  pengurus BAZ ( UPZ )  tk desa dan Kec.
Mengadakan pembekalan kepada pengurus BAZ Kec. dan Desa
Memotivasi masyarakat utk gemar ber infaq dan wakaf
Pembinaan nadzir kelompok/ desa
Menginventarisir tanah wakaf yang ada di wilayah Kec. Talang
Peningkatan kualitas ta’mir masjid , pengurus BAZ dan Nadzir desa

Peningkatan pelayanan bidang haji
Meningkatkan kerja sama dengan KBIH  dan IPHI
Output: Terciptanya pelayanan  bagi  haji baik pra / paska haji
Outcame: Kemabruran haji terjaga dan terpelihara
1.

2.
Mengadakan bimbingan   manasik Haji.  Kec. Talang
Mengadakan pembinaan ttg pelestarian kemambruran haji bagi jamaah haji  Kec. Talang
Mewujudkan Haji mabrur dan mabruroh





                                                                                                                                                                                    Talang        Januari  2015
Kepala KUA kec. Talang



Risyanto, S.Ag., M.Ag
                                                                                                                                                                                                NIP. 197605152001121002




RENCANA KERJA TAHUNAN
TAHUN ANGGARAN 2015   
SATKER : KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. TEGAL KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TALANG
SASARAN
PROGRAM
KEGIATAN

KET
URAIAN
INDIKATOR
TARGET
URAIAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Meningkatkan kenyamanan kerja
Output :terciptanya kenyamanan kerja
Outcame : kualitas dan kuantitas pelayanan meningkat
1, Halaman Kantor KUA           
2. Laktop / Ac Balai Nikah, Almari Arsip
Peningkatan sarana dan prasarana kantor
Pembenahan Halaman luar kantor , pengecatan dinding kantor, pengadaan laktop  dan  Ac ,Penataan  Almari Arsip N/ R dan Pemasangan Gypsum Mushola KUA
Input : Dana dan sarana
Output : Lokasi , jumlah Laktop / AC
Outcame :Pelaksanaan tugas lancer
Benefit : etos kerja meningkat
Infact : mutu pelayanan meningkat
Rp
Luas (M2)


%
%
%
20.000.000
 200M

1

80
70
70

DIPA / PNBP  
Meningkatkan tertib administrasi tata persuratan kantor
Output : tertibnya Arsip NTCR, administrasi surat masuk dan keluar
Outcame : arsip NTCR, surat, dan dokumen lain   tertata rapi dan teratur sesuai klasifikasinya
12 bulan
Peningkatan tertib administrasi dan Pelayanan NR (Kepenghuluan)
1.

2.

3.
Pembinaan rutin berkala lewat staff meeting
Mengikutkan pegawai utk mengikuti pelatihan adm
Memberikan kesempatan utk pendalaman TI

Input : dana
Output : Jumlah petugas yang dikirim
Outcame : Kemampuan petugas meningkat
Benefit : Pelayanan meningkat
Inpact : Masyarakat terlayani dg baik
Rp
Orang

%
%
%
6.000.000
2

80
70
60
DIPA / PNBP
Meningkatkan pelayanan bidang nikah dan rujuk
Output : terlaksananya pelaksanaan nikah dan rujuk dengan lancar serta baik sesuai  peraturan per UU an yg berlaku
Outcame : kualaitas pelayanan nikah dan rujuk meningkat
12 bulan
Peningkatan kualitas SDM Penghulu dan Pembantu PPN
1.


2.


3.
Mengikuti diklat PPN  dan atau Penghulu  baik tk Kab. maupun Provinsi
Mengadakan pembinaan Pegawai dan P3N  secara rutin berkala
Mengawasi dan mencatat pelaksanaan nikah di KUA / diluar kantor KUA
Input : dana
Output : Jumlah peserta
Outcame : Pemahaman Penghulu dan Pembantu PPN  meningkat
Benefit : meningkatnya kualitas pelayanan
Inpact : masyarakat puas
Rp
Orang

%

%

%
22.000.000
25

80

60

50
DIPA / PNBP
Meningkatkan pelayanan bidang penasihatan dan pembinaan keluarga sakinah
Output : terlaksananya pembinaan keluarga sakinah dan penataran calon pengantin dan pengantin baru
Outcame : kualitas keluarga meningkat  ke Sakinah annya
3  kali dalam satu tahun anggaran
Mewujudkan keluarga sakinah
Meningkatkan kesadaran hukum
Menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan keluarga sakinah dan penataran calon pengantin dan pengantin baru.
Input : dana
Output : jumlah peserta penataran yang dibina
Outcame : Pemahaman keluarga sakinah meningkat
Benefit : keluarga sakinah terwujud
Inpact : perceraian menurun
Rp
Regu / org

%

%
%
10.500.000
1400


80

60
70
DIPA / PNBP

Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluh agama
Output : tersedianya penyuluh muda dan madia, para khotib dan imam  serta paidah yang handal
Outcame : kehidupan keagamaan yang damai dan tenteram
100 orang
Peningkatan peranan penyuluh agama kecamatan Talang  
  1. Mengusulkan daftar penyuluh muda, paidah ke  ka Kankemenag
  2. mengadakan Kordinasi secara rutin berkala
Input : dana pembinaan
Output : jumlah yang dibina
Outcame : peningkatan kemampuan penyuluh
Benefit : peran penyuluh meningkat
Inpact : terciptanya kehidupan beragama yang rukun dan harmonis
Rp
Orang

%

%
%

100

75

60
60
Dipa Kemenag/ APBD
Meningkatkan kualitas ta’mir masjid
Output : terwujudnya ta’mir masjid yang professional
Outcame : fungsi masjid lebih  baik
48  Masjid
Peningkatan SDM  ta’mir masjid
1.


2.

Mengikutkan pengurus masjid dalam pelatihan dan penataran kemasjidan
Mengadakan Kordinasi dan pembinaan  ta’mir masjid secara rutin kerkala
Input : dana
Output : Jumlah ta’mir masjid yang akan dibina
Outcame : kemampuan ta’mir masjid meningkat
Benefit : fungsi masjid meningkat
Inpact : idaroh, imaroh, riayah meningkat
Rp
Orang


%

%
%
3.000.000
48


80

70
70
DIPA/ PNBP



Meningkatkan  Peran pengurus BAZ dan Nadzir Desa
Output : terwujudnya pengurus BAZ dan Nadzir yang handal
Outcame : pengelolaan zakat dan wakaf lancar dan tepat guna dan tepat sasaran
19  desa
Peningkatan pengurus BAZ dan Nadzir
1.



2.

3.


Mengadakan kordinasi  dan memotivasi pengurus BAZ utk berkampanye ttg gemar infaq dan sodaqoh
Membentuk pengurus UPZ tingkat  desa.
Mengadakan kordinasi dan memotivasi pengurus nazir untuk berkampanye gemar wakaf   
Input : dana
Output : jumlah peserta yang dibina
Outcame :pemahaman nadzir meningkat
Benefit : kualitas pelayanan meningkat
Impact : Semangat infaq, shodaqoh meningkat
Rp
Orang
%

%

%
5.000.000
50
75

60

50
 DIPA / PNBP
Meningkatkan pelayanan pelaksanaan bimbingan ibadah haji

Output : Terciptanya pelayanan  bagi Jamaah  haji baik pra / paska pelaksanaan  haji
Outcame: Kemabruran haji terjaga dan terpelihara
Jml  calon jama’ah  haji th 2015 M Kec. talang

Meningkatkan kemandirian calon jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji
1.


2.
Menyelenggarakan bimbingan kelompok calhaj sesuai juknis.
Memotivasi terlaksananya  pengajian jamaah haji dalam rangka pembinaan kemabruran haji
Input : Dana
Output : Jumlah peserta ( Calhaj / haji
Outcame: Pemahaman ttg manasik baik
Benefit : Pelaksanaan ibadah haji lancer
Impact : Kemabruran haji terjaga
Rp
Orang


%

%
%
KMA
Calhaj Kec. Talang th 2015
BPIH


             Talang ,    Januari 2015
Kepala,


Risyanto, S.Ag, M.Ag

Hadist Online

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons
Downloaded from Free Website Templates